Content Lainnya

Kumpulan Artikel (7) kumpulan Lirik (37) Kumpulan Lirik Barat (1) Tips n Trik (16)

Search Engine

Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Artikel. Tampilkan semua postingan

Tema & Slogan Hari Ibu

Tema dan Slogan Hari Ibu Tahun 2009

Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember, tahun ini memasuki usia ke-81.
Tema  Peringatan  Hari  Ibu  (PHI) tahun  2009  adalah Kesetaraan  Perempuan  dan  Laki-laki  dalam  Pembangunan Nasional.
Slogan
a. Perempuan dan  laki-laki  Indonesia  membentuk dan  menyiapkan  generasi  penerus  bangsa  yang berkarakter, berakhlak mulia, sehat dan bugar.
b. Libatkan  perempuan dan  laki-laki dalam penanggulangan  kemiskinan  dan  penciptaan lapangan kerja di perdesaan.
c. Tingkatkan peran perempuan  sebagai penggerak sektor  riil,  usaha  mikro,  kecil  dan  menengah dalam penanggulangan kemiskinan.
d. Hapus  segala  bentuk  kekerasan  dalam rumah tangga, perdagangan perempuan dan anak.
e. Perang terhadap bahaya narkoba dan  HIV/AIDS
f. Waspadai  kerusakan  lingkungan,  bencana  alam dan  konflik  sosial  yang  membawa  penderitaan bagi perempuan dan anak.
g. Hemat  energi  dan  gunakan  energi  pengganti merupakan  tindakan  bijak  perempuan  dan  laki-laki Indonesia.

From : http://tunas63.wordpress.com/2009/12/05/tema-dan-slogan-hari-ibu-tahun-2009/

Artikel Hari Ibu

Hari Ibu, 22 Desember

Tanggal 22 Desember datang kembali menghampiri kita. Pada tanggal ini di Indonesia diperingati sebagai hari Ibu. Berbeda dengan di belahan bumi yang lain, khususnya Amerika dan Kanada yang juga memperingati Mother's Day setiap minggu kedua bulan Mei. Mungkin anda pernah bertanya-tanya kenapa hari Ibu kok jatuh pada tanggal 22 Desember? Apa yang diperingati pada tanggal 22 Desember itu? Kenapa kok hari Ibu tidak jatuh pada tanggal 21 April saja, hari lahir Ibu Kartini.

Sejarah yang melandasi peringatan hari Ibu ini adalah berkumpulnya para pejuang wanita untuk mengadakan Kongres Perempuan I pada tanggal 22-25 Desember 1928 di kota Yogyakarta. Kongres Perempuan saat ini lebih dikenal dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Namun organisasi perkumpulan wanita ini sendiri sudah terbentuk sebelumnya sejak tahun 1912 dengan diilhami perjuangan tokoh-tokoh wanita kita seperti Martha Kristina Tiahahu, Cut Nyak Dhien, Cut Mutia, RA Kartini, Dewi Sartika, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Dalam ajaran agama Islam pun sudah dijelaskan bahwa Rasulullah itu sendiri sangat memuliakan derajat seorang ibu, bahkan ketika beliau mendapat pertanyaan dari sahabat, "Siapakah orang yang wajib kita hormati pertama kali?", beliau pun menjawab ibu ibu ibu sampai 3 kali baru kemudian ayah. Banyak hadits nabi bahkan Al-Qur’an pun meninggikan derajat seorang wanita. Pepatah pun berkata bahwa surga itu berada di bawah telapak kaki ibu. Ini juga mungkin sebagai pertimbangan adanya peringatan hari Ibu.

Dengan pertimbangan itulah, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 22 Desember ini sebagai hari Ibu melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959. (Kenapa ga pernah ada hari bapak ya di negara ini?) Namun jauh sebelumnya, tanggal 22 Desember ini ditetapkan sebagai hari Ibu pada Kongres Perempuan ke III pada tahun 1938.

Jadi, selamat hari Ibu...!
Kasih ibu
Kepada beta
Tak terhingga sepanjang masa...
Hanya memberi
Tak harap kembali
Bagai sang surya menyinari dunia...
Silahkan download lagu kasih ibu tersebut di sini. Download langsung dan langsung jadikan lagu tersebut menjadi ringtone pada handphone anda, paling tidak pada hari ini saja. Sekedar untuk mengingat jasa-jasa atau pengorbanan yang telah diberikan oleh Ibu kepada kita (sudahkah kita membalas jasa-jasa Ibu?) dan untuk memperingati hari Ibu, dengan cara dan sudut pandang yang berbeda tentunya...
From : http://anangku.blogspot.com/2006/12/hari-ibu-22-desember.html

Logo Hari Ibu Tahun 2009


Logo dalam Peringatan Hari Ibu ke-81 tahun 2009, terdiri dari gambar setangkai bunga melati, (angka) 81, dan Merah Putih Berkibar.
Arti logo tersebut sebagai berikut:
Setangkai Bunga Melati Kuntum menggambarkan :
1. kasih sayang kodrati antara ibu dan anak;
2. kekuatan,  kesucian  antara  ibu  dan  pengorbanan anak;
3. kesadaran  wanita  untuk  menggalang kesatuan  persatuan,  keikhlasan  bakti  dalampembangunan bangsa dan negara.
Angka Delapan Puluh Satu Delapan puluh satu tahun sudah para perempuan  Indonesia  yang  tergabung  dalam berbagai  organisasi dan lembaga  swadaya  masyarakat,  baik  secara  kelompok  maupun individu, turut
berpartisipasi aktif  membangun  bangsa  di  berbagai lini sektor.
Merah Putih Berkibar Melambangkan  bahwa  bendera  telah  dikibarkan  oleh  para  perempuan  Indonesia,  berarti  perjuangan  perempuan  pantang  menyerah mempertahankan  dan  mengisi  kemerdekaan  untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.



from : http://tunas63.wordpress.com/2009/12/05/logo-hari-ibu-tahun-2009/



 

crayon Band







(@)Crayon
Formation :
Rojack(Dava) Vocal
Kirun(Cwok) Lead Guitar
Ato(Gonggo) Bass
Imunk(Jawa) Keyboard
Iwa(Bocill) Drumm

Song : HITS
- Malam Ceria
- Cerita Kita
- Mimpi Hilang

Keadilan Prita

Pengumpulan Koin Keadilan Prita hingga 14 Desember
By Republika Newsroom
Selasa, 08 Desember 2009 pukul 09:54:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share

JAKARTA--Komunitas Online pendukung Prita telah menetapkan batas akhir pengumpulan koin yaitu, Senin (14/12). Hal ini dilakukan agar publik tak jenuh dengan kasus ini, selain itu juga mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan.

Demikian dinyatakan Wicaksono, pembuat ndorokakung.com,salah satu relawan Koin Keadilan Prita, kepada Republika, di Wetiga (Warung Wedang W-Fi), Jalan Langsat 1/3A, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Senin malam (7/12). Ia pun menyampaikan setelah itu proses penghitungan akan dilakukan di seluruh posko Koin Keadilan Prita, dan diharapkan akan terkumpul semua, Kamis (17/12). ''Proses penghitungan kan pasti sulit, sehingga kami kemungkinan akan mendapat bantuan dari relawan lain,'' tuturnya.

Akan tetapi mulai Senin, Koinkeadilan.com akan menyediakan proses sumbangan melalui pembayaran lewat paypal, ''Kami hanya ingin memudahkan kawan-kawan dari luar jakarta, baik dari dalam maupun luar negeri,''. Menurutnya bahkan sebelum dibuka, sudah ada dua orang Indonesia di luar negeri yang menyumbang sejumlah USD12.

Selain itu ia menyampaikan bahwa posko-posko yang berdiri pun sifatnya spontanitas, bahkan ada masyarakat yang turun ke jalan. Akan tetapi disisi lain muncul pertanyaan dibenak masyarakat, apa koin yang ia sumbangkan akan benar-benar diserahkan ke Prita. Saat ditanya mengenai Posko resmi dan tak resmi, ia menyatakan akan lebih baik jika diberikan ke posko yang oleh masyarkat mereka percayai.

Saat ditanya apakah Koinkeadilan akan terus membuka sumbangan jika melewati tanggal 14 Desember, ia menyatakan akan coba memikirkan proses lain, seperti sumbangan lewat rekening. ''Itu sedang kami bahas, nanti akan kami umumkan'' tuturnya. Akan tetapi pada intinya ia menyatakan semua dana nantinya akan diserahkan kepada Prita, berapapun yang terkumpul.

Proses penyerahan rencananya akan dilakukan saat konser amal untuk prita, ''itu sedang dibahas oleh rekan-rekan, waktu dan tempat konser belum ditentukan,'' katanya. Selain itu, Wicaksono mengatakan, menurutnya konser amal akan diikuti oleh sejumlah artis diantaranya, Armand Maulana, Dewa Budjana dan Panji. '' saya lihat dari status twitter mereka sepertinya akan meramaikan konser amal, tapi masih harus dikonfirmasi lagi ke empunya acara,'' kata si Ndorokakung.

keadilan di indoneasia

PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA PERLU PERJUANGAN GIGIH KREATIF


Bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya.



Mari kilas balik sebentar, sekedar supaya tidak lupa akan adanya ketidak-adilan serius di Indonesia. Belum ada yang bisa menjelaskan sampai sekarang dengan gamblang: mau diapakan kasus korban pembunuhan massal 1965-66 dan korban kejahatan HAM lainnya yang berkaitan dengan peristiwa G30S. Dan bagaimana dengan kasus Tanjung Priok, Trisakti, Semanggi, Jl Diponegoro dll? Sebaliknya sudah gamblang dan terang benderang kasus Akbar Tanjung tentang penggelapan 40 milyar rupiah uang Bulog,, yang oleh setiap orang diyakini sebagai tindak kriminal yang memalukan, telah diloloskan oleh Mahkamah Agung.



Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari cukup norma-norma hukum, tapi ironisnya sulit sekali mencari keadilan. Sebab di mana saja masih bertengger orang-orang yang jiwanya hitam kelam yang tidak bisa ditembus sinar terang. Bahkan Kejagung dan Mahkamah Agung yang seharusnya aktif menegakkan keadilan, ternyata seperti yang dikatakan Hendardi (PBHI), hanya berfungsi sebagai mesin binatu: "Masuk barang kotor, keluar 'bersih''. Kasus Akbar Tanjung tersebut di atas merupakan contoh yang tepat dan aktual.



Tampak masih berlanjutnya praktek di jaman Suharto dulu, di mana ketika menteri-menterinya kedapatan melakukan korupsi, langsung kasusnya diselesaikan sendiri olehnya (Suharto) dengan pernyataan: kesalahan prosedur administrasi. Hanya bedanya dengan praktek di era ‘’reformasi’’sekarang ini ialah Suharto dulu tanpa menggunakan ''mesin binatu'', tapi dengan ‘’mesin sulap’’: barang kotor ditutup dengan selembar kain, dibuka jadi bersih. Suharto memang punya keahlian menyulap seperti ilusionis David Coppervield. Indonesia yang kaya raya oleh Suharto bisa disulap menjadi negara miskin dan banyak hutangnya, apalagi masalah korupsi dari menteri-menterinya dan para kroninya.



Keadaan langka keadilan di atas terus berjalan di Indonesia sampai dewasa ini, seiring dengan reformasi di bidang hukum dan keadilan yang tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bersamaan itu pula, mereka yang tergolong dalam kontra-reformasi, yang dahulu pendukung atau kader Orde Baru terus mengadakan konsolidasi. Sungguh kita akan terperangah sejenak ketika melihat tayangan programma diskusi/dialog interaktif di Liputan6 SCTV mengenai keputusan MA yang membebaskan Akbar Tanjung, di mana Ruhut Sitompul (advokat, Golkar) dan ahli-ahli hukum semacamnya dengan emosional berteriak ''Setuju!!!'' Dan mereka berdalih dengan macam-macam referensi dan teori, tapi kosong melompong dari rasa keadilan.



Tapi alhamdulillah, tampak ada celah-celah yang bisa ditembus dalam mencari keadilan, yaitu pada Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus Pasal 60/g UU Pemilu keadilan bisa ditegakkan. Sehingga pasal diskriminatif terhadap para mantan anggota PKI dan ormasnya, dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum. Ini artinya telah berjalan proses penemuan jalan-jalan perjuangan yang realistis: mana yang obyektif bisa ditempuh. Kalau tembok beton tidak bisa diterobos, janganlah membenturkan kepala. Hancur kepala sendiri, temboknya tidak apa-apa. Tapi memang kita harus terus menerus berusaha menyusun kekuatan tidak hanya untuk menerobos, tapi juga untuk merobohkan tembok beton tersebut. Untuk itu semua kekuatan reformasi harus bersatu dan menghindarkan politik pecah belah dari lawan.



Kenyataan dewasa ini di Indonesia belum ada persatuan ke arah perjuangan menegakkan keadilan. Kesadaran untuk perjuangan bersama sangat tipis, semua mengarah kepada kepentingan golongan dalam menegakkan keadilan/HAM. Contoh: di ST MPR 2003 mengenai kasus Pencabutan TAP-TAP MPRS yang bertujuan untuk mengoreksi fakta sejarah sekitar perebutan kekuasaan oleh jenderal Suharto terhadap Presiden Soekarno (1965-1966), ternyata hanya PDIP saja yang berjuang. Padahal semua orang meng-klaim Bung Karno milik seluruh bangsa Indonesia. Mengenai Pasal 60/g RUU Pemilu ketika diperdebatkan di dalam DPR,juga hanya PDIP saja yang berjuang menentangnya. Perlu dipertanyakan di mana suara kekuatan kiri/kiri-baru disimpan dan disembunyikan.



Pencabutan TAP-TAP tersebutlah yang terpenting, bukannya pernyataan rehabilitasi. Tanpa pencabutan TAP-TAP tersebut berarti berlangsungnya pembenaran secara yuridis tindakan kudeta jenderal Suharto. Sedang nama besar Bung Karno yang telah diakui sebagai bapak nation Indonesia, tidak akan ada yang bisa mereduksi apalagi menghapus, sehingga tidak memerlukan adanya pernyataan rehabilitasi.



Di samping itu perlu disadari, bahwa usaha mencari keadilan harus dilancarkan ke segala arah dan penjuru, ke semua lembaga negara dan masyarakat. Kalau usaha tersebut hanya diarahkan ke Lembaga Eksekutif saja, niscaya akan menemukan hasil yang tidak memuaskan, apalagi Kabinet sekarang ini seperti dikatakan Presiden Megawati sendiri adalah sebagai “kranjang sampah” dalam “system pemerintahan abu-abu”.



Meskipun demikian pemerintah juga menampakkan satu langkah positif. Pemerintah dengan Surat Setwapres (Sekretaris Wakil Presiden) No. B.3/3 tanggal 15 Maret 2004 (tentang Pelaksanaan Keppres No.58/1996 dan Inpres No.4/1999), yang ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah (Jaksa Agung, Kapolri, Sekjen Kementerian Kabinet Gotong Royong, para pimpinan lembaga pemerintahan non departemen, pimpinan lembaga tinggi Negara, para gubernur dan bupati), meminta agar para pimpinan lembaga-lembaga negara tersebut menertibkan atau menindak aparat bawahan mereka yang masih memberlakukan SBKRI (Surat Bukti Keawarganegaraan Republik Indonesia) bagi warga Negara keturunan Tionghoa, India dan lain-lainnya. Diharapkan dengan surat tersebut perlakuan yang tidak adil dan diskriminatif terhadap warganegara keturunan Tionghoa dll akan berakhir.



Langkah pemerintah tersebut di atas selanjutnya haruslah didorong menuju kepada penghapusan Instruksi Mendagri No.32 Tahun 1981 yang mengakibatkan para mantan tapol, meskipun sudah “bebas”, tapi dalam praktek masih memikul penderitaan tindakan yang tidak adil, diskriminatif dan bertentanagan dengan HAM. Maka mendorong pemerintah untuk bisa melangkah ke arah itu adalah tugas kekuatan reformasi seluruhnya dan mantan tapol bersangkutan pada khususnya. Pengalaman perjuangan di Mahkamah Konstitusi bisa dipakai sebagai modus operandi untuk menuntut pencabutan Instruksi Mendagri tersebut di atas, ialah langsung menuntut kepada Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) agar aparat bawahan mentaatinya.



Dengan demikian pernyataan-pernyataan umum tentang ketidak-adaan kemauan politik pemerintah, tidak akan membawa hasil riil tanpa adanya perjuangan konkrit langsung kepada sasaran. Bahkan secara tidak sadar pernyataan-pernyataan umum demikian akan membelokkan perjuangan ke arah jalan sesat penuh kabut, yang tidak bisa melihat peta politik Indonesia dewasa ini secara jelas. Bahkan hal itu bisa diasumsikan sebagai ketunggangan secara langsung atau tidak langsung oleh golongan tertentu yang berkepentingan dalam pemilu untuk mendiskreditkan Megawati/PDIP. Tentu saja kekuatan Orbalah yang gembira dan mengambil keuntungannya.



Di samping itu tentu perlu diingat bahwa kiprah PDIP di lembaga-lembaga tinggi negara tersebut di atas, tidak dapat dipisahkan dengan nama Megawati yang Ketua Umum PDIP dan juga presiden RI, yang Kabinetnya merupakan “kranjang sampah”. Sedang Presiden RI sendiri bukanlah Presiden PDIP, yang dapat berbuat apa saja seperti yang dilakukan fraksi PDIP di MPR dan DPR.



Dan juga perlu adanya pelurusan pandangan yang salah, bahwa presiden dalam system pemerintahan presidensial seakan-akan dapat memutuskan apa saja. Hal itu memang terjadi hanya dalam pemerintahan Orde Baru/Suharto, disebabkan seluruh Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPA, MA, BPK), Golkar dan ABRI praktis merupakan alat kekuasaan rejim Orde Baru. Dengan demikian Suharto/Presiden dapat melakukan apa saja yang dikehendaki dengan garansi dukungan lembaga-lembaga negara, Golkar dan ABRI.



Tapi keadaan tersebut mengalami perubahan di era reformasi ini, dimana lembaga-lembaga tinggi negara dan parpol-parpol tidak lagi di bawah komando dan pengawasan eksekutif /Presiden (Ingat pada jaman Orba semua parpol di bawah pengawasan Pembina Politik). Sebaliknya bahkan lembaga Eksekutif (Kepresidenan) saat ini (setelah Amandemen UUD 45) kekuasaannya hampir menyerupai presiden dalam system parlementer (legislative heavy), meskipun secara yuridis masih system presidensial. Maka dari itu Presiden Megawati menyebut system pemerintahan dewasa ini abu-abu. Hal itu akan diperjelas dengan adanya multy partai dalam DPR/MPR dan tidak adanya partai yang menang mutlak dalam pemilu, yang berakibat Lembaga Eksekutif/Kabinet Presiden terbentuk dari “koalisi” bermacam-macam partai politik beserta aneka ragam corak kepentingannya.



Pendiskreditan Megawati/PDIP yang seakan-akan tidak mempunyai kemauan politik untuk membela HAM, membuktikan ketidak jelasan pandangan atas kondisi dan peta politik Indonesia dewasa ini. Hal ini juga merupakan pencerminan bahwa pihak pemecah-belah telah berhasil secara lihay melaksanakan politiknya. Pendiskreditan tersebut tidak akan punya nilai resultatif yang positif, kecuali hanya pelampiasan ketidak puasan yang mubazir dan menguntungkan bagi kekuatan orba.



Khusus mengenai kasus Korban pelanggaran HAM 1965-66, kita lihat bahwa dalam KOMNASHAM akhirnya bisa dibentuk bagian yang menanganinya. Ini adalah sebuah celah yang perlu dimanfaatkan seefektif mungkin, agar bisa membantu penegakan keadilan yang dikehendaki dan bisa mendorong pembentukan pengadilan atas kasus kejahatan HAM 1965-66 di Indonesia. Sedang sosialisasi di level internasional (internasionalisasi) kasus tersebut di Jenewa (Komisi HAM PBB) juga perlu dijalankan. Tapi berpengharapan yang berlebihan untuk mendapatkan keadilan di sana adalah suatu ilusi besar. Kita akan kecele nanti. Juga tentang usaha pengajuan kasus kejahatan HAM 1965-66 di sejumlah Mahkamah Internasional di Den Haag (Belanda), sebaiknya kita tidak usah ngotot menghabiskan enerji. Kita akan lebih kecele lagi, sebab tidak ada pintu terbuka untuk ke sana. Lebih baik kita memanfaatkan celah-celah yang ada di tanah air dewasa ini dan berusaha mencari celah-celah baru di semua lembaga negara, secara baik, cerdik, gigih dan kreatif. Ambillah juga hikmah dari pengalaman perjuangan-perjuangan di Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi.

Posted in Cerpen, Cinta, Keluarga dan Sahabat, Kerinduan dan kenangan, Kehidupan Remaja

Aku menatap lekat-lekat foto gadis berlesung pipit, Aurel. Mataku seakan tak bisa lepas memandanginya. Sama seperti otakku yang tak pernah bisa menghapus memori tentangnya. Sama seperti hatiku yang tak pernah bisa berhenti memanggil namanya. Tiga tahun ini aku menganggap Aurel sebagai masa lalu yang kini tak pernah tergapai, walaupun aku sangat mengharapkannya. Tiga tahun ini aku dan Aurel dipisahkan oleh tembok-tembok ruang dan waktu yang tak jelas batasannya. Tiga tahun ini aku tak pernah sekalipun menjenguk wajah purnamanya. Huh! slide-slide film otakku kembali memutar potongan-potongan kisah tiga tahun lalu.

“Coba lihat,” teriakanmu seketika memisahkan kepalaku dari lamunan yang tengah aku ciptakan bersama jendela dan atap bangunan menjulang yang nyaris sejajar dengan tinggi kita, “ bulannya sangat indah.”

Kuikuti arah telunjukmu, menatap sesuatu yang kau sebut indah itu. Jujur, aku lebih suka bulan sabit, jauh lebih cantik.

Pemanasan global

Pemanasan global adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.

Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia"[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.

Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100.[1] Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air laut diperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil.[1] Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.

Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim,[2] serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.

Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca

Content Gue